Studi Kritis Tentang Strafmaat dan Pola Pemidanaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 Ayat (3)

  • Ady Irawan STKIP Taman Siswa Bima
Keywords: Strafmaat, Pola Pemidanaan, UU ITE, Pasal 27 Ayat (3)

Abstract

Kehadiran hukum pidana sebagai hukum publik merupakan suatu keniscayaan dalam negara. Ia hadir sebagai pemberi kepastian hukum, keadilan dan kebermanfaatan bagi pencari keadilan. Namun, terkadang kehadirannya justru membuat tatanan sosial menjadi kacau. Apalagi jika hukum pidana tersebut diatur sebagai pasal yang dapat menimbulkan multitafsir dalam penegakkannya. Di Indonesia, banyak dijumpai pasal-pasal semacam ini, dimana dalam narasi hukum pidana dikatakan sebagai pasal karet, karena penafsirannya sangat mengandalkan subyektifitas penegak hukum. Pasal tersebut salah satunya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni pada Pasal 27 Ayat (3). Pasal ini mengatur tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam ranah maya dengan media internet. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan tindak pidana pencemaran nama baik dari perspektif hukum pidana, serta terhadap Strafmaat dan pola pengancaman pemidanaan khususnya Pasal 27 ayat (3). Jenis penelitian ini adalah penelitian doktrinal dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan (library research) dan diolah secara komprehensif melalui pendekatan yuridis empiris.

References

Arief, Barda Nawawi. (2002). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, ctk ke-2 Edisi Revisi, PT. Citra Aditya Bakti: Bandung.

Anggara dkk, (2010), Kontroversi Undang-Undang ITE ; Menggugat Pencemaran Nama Baik di Ranah Maya, Degraf Publishing : Jakarta.

Atmaja, AP Edi. (2014). "Kedaulatan Negara Di Ruang Maya: Kritik UU ITE Dalam Pemikiran Satipto Rahardjo." Jurnal Opinio Juris, 16 (2), 48-91.

Eddy O.S. Hiariej, (2009), Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana. Erlangga: Jakarta.

Enda, (2011), Pro Kontra Pasal Penghinaan di UU ITE dan KUHP, dalam http://politikana.com/baca/2009/06/11/pro-kontra-pasal-penghinaan-di-uu-ite-dan-kuhp.html, diakses tanggal 3 Mei 2011, jam 19.05 WIB.

https://news.detik.com/berita/d-4616859/soal-overkapasitas-lapas-komnas-ham-bicara-hukuman-kerja-sosial?_ga=2.58786409.572604619.1564379436-320892405.1564379436, diakses tanggal 29 Juli 2019, jam 14.27 Wita.

Irawan, A. (2014). Hukum Pidana Kejahatan Terhadap Ideologi Negara ; Perspektif Kebijakan Formulatif Terhadap Penyebaran ideologi Komunisme / Marxisme-Leninisme di Indonesia. Trussmedia : Yogyakarta.

. (2017). Analisis Ekonomi Terhadap Hukum Dalam Kebijakan Penegakan Hukum Pidana di Indonesia. Jurnal Pendidikan IPS, 7(1), 29-36.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Putusan Nomor 2/PUU-VII/2009.

Marjono Reksodiputro, (2010). Kriteria Penentuan berat-ringannya Perumusan Ancaman Pidana, disampaikan dalam FGD yang diselenggarakan Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham, 21 Oktober 2010.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, (1992). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, ctk-2, Alumni: Bandung.

Moeljatno. (1999). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ctk-20, Bumi Aksara : Jakarta.

Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 Pasca Amandemen.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Rahardjo, S. (2006). Membedah Hukum Progresif, Penerbit Kompas : Jakarta.

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP) Tahun 2008.

Published
2019-09-23