Makna Sumbang (Mbolo Weki) pada Acara Pernikahan Masa Kini (Studi Kasus) di Desa Monggo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima

  • Tati Haryati STKIP Taman Siswa Bima
  • A. Gafar Hidayat STKIP Taman Siswa Bima
Keywords: Makna Sumbang, Mbolo Weki, Pernikahan

Abstract

Tujuan penelitian ini yaitu; untuk mengetahui makna sumbang (mbolo weki) pada acara pernikahan masa kini yang dilakukan di Desa Monggo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, sumber data terdiri dari sumber data sekunder dan sumber data primer. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara mendalam, juga dokumentasi. Uraian yang tertuang di dalamnya berdasarkan fenomena rill di lapangan yang ditemui oleh peneliti. Berdasarkan hasil penelitian, mengenai makna sumbang (mbolo weki) yaitu; (1) Makna sumbang (mbolo weki) yang berlangsung dalam kehidupan masyarakat desa Monggo saat ini, sudah mengalami perubahan makna yaitu adanya keinginan untuk mendapatkan keuntungan bagi yang menyelenggarakan acara tersebut; (2) Perubahan makna dalam sistem sumbang masyarakat desa Monggo saat ini, tentu menjadi masalah baru dalam kehidupan bermasyarakat, karena adanya rasa ketergantungan masyarakat terhadap hasil yang diperoleh dalam acara sumbang (mbolo weki); (3) Dampak dari mbolo weki saat ini dapat memicu konflik non fisik di tengah-tengah masyarakat desa Monggo, tidak hanya menyangkut ketidak konsisten dalam jumlah nominal sumbangan, tetapi juga adanya kegiatan sumbangan yang dirasa hanya untuk mencari keuntungan semata, dan perbedaan perlakuan terhadap yang menyelenggarakan acara sumbang (mbolo weki); dan (4) Masyarakat desa Monggo menilai mbolo weki, sudah ada sejak mereka lahir, hal itu menjadi kebiasaan dalam kehidupan bermasyarakat, namun mereka juga sering mengeluh jika mendapatkan undangan, tapi mereka tetep hadir pada acara tersebut

References

Arikunto. 2002. Metode Penelitia Kualitatif. Jakarta: Erlangga.
Ayyub. 2004. Hukum Pernikahan Dalam Agama. Yokyakarta: Erlangga Media
Efendi. 2004. Hukum Orang dan Keluarga. Jakarta: Sinar garfika.
Geertz, Clifford. 1983. Abangan, Santri, Priyayi dalam Masyarakat Jawa. Jakarta: PT. Dunia Pustaka Jawa.
Haryatmoko. 2003. Menyingkap Kepalsuan Budaya Penguasa; Landasan Teoritis Gerakan Sosial Menurut Pierre Bourdieu dalam BASIS No. 11-12 Tahun Ke-52. Yogyakarta: Kanisius.
Himbasu Madoko. 2009. Skripsi; Perspektif Masyarakat Terhadap Pemberian Sumbangan Pada Acara Pernikahan Keluarga Kurang Mampu (Studi Kasus di Desa Jati, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen). Surakarta: Universitas Sebelas Maret.
Huaidi. 2002. Hukum Adat Landasan Perkawinan. Jokjakarta: Erlangga
Jenkins, Richard. 2004. Membaca Pikiran Pierre Bourdieu. Yogyakarta: Kreasi Wacana.
Koentjaraningrat. 1992. Beberapa Pokok Antropologi Sosial. Jakarta: Dian Rakyat.
Koentjaraningrat.1983. Kebudayaan Mentalitas dan Pembangunan. Jakarta: PT Gramedia.
Komter, Aafke. E. 2005. Social Solidarity and the Gift. New York: Cambridge University Press.
Martiman. 2002. Keluarga Idaman Harapan Masa. Jakarta: Rineka Cipta.
Mauss, Marcel. 1992. Pemberian: Bentuk dan Fungsi Pertukaran di Masyarakat Kuno. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Miles, Matthew B dan Michael Huberman. 1992. Analisis Data Kualitatif. Jakarta : Penerbit Universitas Indonesia.
Moleong, Lexy. 2002. Metodelogi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Purnamasari, Novita. 2000. Upacara Tradisi Perkawinan Jawa dan Perubahan Bentuk Sumbangan di Yogyakarta (Studi Kasus pada Upacara Perkawinan Keluarga Alm. Moelyono dan Keluarga Bambang Sutrisno). Yogyakarta: Fakultas Sastra UGM Yogyakarta.
Rachman. 1999. Prosedur Penyelenggaraan Penelitian Kualitatif (Handout Mata Kuliah Metode Penelitian Kualitatif. Surabaya: UNTAG
Rachman. 2006. Tinjauan Tentang Pernikahan Berdasarkan Pada Hukum Islam. Surabaya: Swadaya Citra.
Saifuddin, Achmad Fedyani. 2005. Antropologi Kontemporer: Suatu Pengantar Kritis Mengenai Paradigma. Jakarta: Kencana.
Scott, James C. 1981. Moral Ekonomi Petani. Jakarta: LP3ES.
Soekanto, Soerjono, Ratih Lestarini. 2004. Fungsionalism dan Teori Konflik dalam Perkembangan Sosiologi. Jakarta: Sinar Grafika.
Soekanto, Soerjono. 1986. Talcott Parson, Fungsionalisme Imperatif. Jakarta: CV. Rajawali.
Soekanto, Soerjono. 2004. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Spradley, James P. 2006. Metode Etnografi. Yogyakarta: Tiara Wacana.
Subekti. 1987. Peraturan Tentang Perkawinan Campuran. Dikes (sebuah studi kasus tentang perkawinan campuran): Jakarta.
Sugiyono. 2006. Dasar-Dasar Penelitian Kualitatif. Jakarta: Erlangga.
Tim Penyusun Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. 1990. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Wantjik. 1976. Pluralisme Dalam Undang-Undang Perkawinan di Indonesia. Jakarta: Erlangga Cipta.
Published
2019-09-23